Re-Shared, Pengalaman Buat Akte Kelahiran Anak
Membahas mengenai anak memang tidak akan ada habisnya, karena mereka memiliki ceritanya sendiri, yang saya akan bahas disini adalah tentang administrasi kependudukan anak.
Tentu para orang tua tidak mau anaknya tidak terdata di pemerintahan republik indonesia tercinta ini bukan ?, Pastinya.
Berdasarkan peraturan pemerintah, setiap anak harus sudah di laporkan dan terdata di Disdukcapil setempat, selambat-lambatnya 60 hari setelah anak itu lahir.
Baik, lalu bagaimana cara membuat anak terdaftar di Disdukcapil ?
Yaitu dengan membuat Akte Kelahiran anak, ini penting sodara, bahwa administrasi kependudukan kini mulai di disiplinkan oleh pemerintah, dan memaksimalkan keakuratan data kependudukan, pemerintah beserta jajaranya membuat beberapa konsep hingga sekarang, kita tahu mulai dari E-KTP, No Induk Kependudukan (NIK) Tunggal, yang mana kini (NIK) tidak akan menjadi ganda atau berubah walaupun seseorang pindah dan sebagainya.
Jadi perlu kita sadari bersama bahwa, administrasi kependudukan kini haruslah tertib, agar dikemudian hari kita tidak mendapat masalah karenanya.
Anda tidak mau kan, ketika ingin naik haji atau umroh terkendala administrasi kependudukan.
Eits, jangan salah kini untuk haji dan umroh itu ada syarat melampirkan copyan akte kelahiran.
Jadi mari kita tertib administrasi agar negara ini tertib dan maju, seperti negara-negara lain yang berada di level lebih tinggi dari negara kita ini, jika kita yang tidak memajukan nya bersama siapa lagi. Hehehe
Baik sodara, kita kupas tuntas cara membuat akte kelahiran anak sekaligus memperbaharui KK (Kartu Keluarga).
Peraturan dan kebijakan berdasarkan tanggal 14 Maret 2019, sewaktu-waktu peraturan dapat berubah, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu di Disdukcapil setempat masing-masing.
Data-data yang harus anda siapkan ;
1. Form isian pengajuan Akte Kelahiran
2. Surat Keterangan Lahir Dari Rumah Sakit, Bidan, Puskesmas, Penolong Persalinan (Asli) "Saran Copy terlebih dahulu sebanyak-banyaknya menjaga untuk keperluan hal lain"
3. Copyan Akta Nikah (Legalisir KUA)
4. Copyan KTP Kedua Orang Tua
5. KK Asli
6. Form Isian Pembaruan KK dari Desa (Dicap)
7. Copyan KTP 2 Orang Saksi
8. 2 Orang Saksi Hadir Ketika Pengambilan Akte Kelahiran.
Jika data semuanya sudah anda siapkan langsung datang ke Disdukcapil setempat, ingat datang sendiri, jangan diwakilkan dan membayar, karena semua proses gratis, nomor pengaduan akan terdaftar di dinding-dinding kantor Disdukcapil, kecuali anda menitipnya kepada keluarga untuk pelaporan ke Disdukcapil, lantaran anda sibuk, itu lain cerita.
Ambil No antrian, tunggu hingga no antrian di panggil, kemudian bilang kepada petugas, "Pak/Bu saya ingin membuat akte kelahiran sekaligus pembaruan KK" nanti akan dibantu oleh petugasnya dalam proses pembuatan tersebut yang dimaksud.
Proses pembuatan Akte Kelahiran sekaligus pembaruan KK (Kartu Keluarga) memakan waktu maksimal 14 Hari kerja, untuk itu nanti anda akan diminta menyebutkan No. Handphone, untuk apa ?, agar ketika nanti aplikasi yang anda ajukan ke Disdukcapil sudah selesai, maka Disdukcapil akan menghubungi anda melalui sms, dan anda tinggal mengambilnya, maka dari itu anda juga akan diberi secarik kertas, bernama Resi pengambilan namanya.
Ouh, iah jangan lupa ketika pengambilan bawa juga akta nikah/surat nikah asli untuk ditunjukan, biasanya sih tidak, cuma jaga-jaga saja apabila nanti ditanyakan petugas, sampai disini apabila ada perbedaan cara, maka murni bukanlah kesalahan admin, karena mungkin di Daerah-daerah tertentu peraturan, kebijakan, dan tata cara berbeda, hanya pasti pada prinsipnya sama.
Faktanya akte kelahiran berikut pembaruan data Kartu keluarga yang saya buat kurang lebih selama 5 hari kerja, tidak lupa juga hal yang paling penting ketika pengambilan akte kelahiran anak yaitu saksi harus 2 orang yang berbeda.
Sekian untuk kali ini, semoga bermanfaat, dan sampai jumpa.